DENPASAR – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menyelenggarakan kegiatan matrikulasi bagi mahasiswa pada tanggal 23–24 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai institusi Universitas Dwijendra, sistem perkuliahan Program Studi Magister Hukum, serta penguatan wawasan akademik dan keilmuan hukum sebagai bekal bagi mahasiswa dalam menempuh pendidikan pada jenjang magister.
Matrikulasi ini menjadi salah satu langkah strategis Program Studi Magister Hukum dalam mempersiapkan mahasiswa agar mampu beradaptasi dengan lingkungan akademik perguruan tinggi, memahami karakteristik pembelajaran pada jenjang magister, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan ilmiah dalam mengkaji berbagai persoalan hukum.
Hari Pertama: Pengenalan Institusi dan Metode Penelitian Hukum
Pada hari pertama, Jumat, 23 Oktober 2026, kegiatan matrikulasi menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan materi mengenai keberadaan Yayasan Dwijendra, Universitas Dwijendra, serta metode penelitian hukum.
Narasumber pertama, Dr. Nyoman Satia Negara, S.H., M.H., selaku Ketua Pengurus Yayasan Dwijendra, menyampaikan materi mengenai keberadaan dan peran Yayasan Dwijendra dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan. Materi ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai landasan kelembagaan, nilai-nilai, serta komitmen yayasan dalam mengembangkan pendidikan yang berkualitas.
Selanjutnya, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc., M.M.A., selaku Rektor Universitas Dwijendra, menyampaikan materi mengenai keberadaan Universitas Dwijendra, arah pengembangan institusi, serta komitmen universitas dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Melalui materi tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memahami visi pengembangan universitas dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan akademik yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.
Materi berikutnya disampaikan oleh Prof. Dr. I Wayan Windia, P., yang membahas metode penelitian hukum. Pembahasan ini diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai pendekatan dan metodologi penelitian yang diperlukan dalam penyusunan karya ilmiah pada jenjang magister. Penguasaan metode penelitian hukum menjadi aspek penting bagi mahasiswa dalam mengidentifikasi permasalahan hukum, membangun argumentasi ilmiah, serta menghasilkan penelitian yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Hari Kedua: Pengenalan Program Studi dan Penguatan Keilmuan Hukum
Pada hari kedua, Sabtu, 24 Oktober 2026, kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai pengenalan Program Studi Magister Hukum, sistem perkuliahan, serta berbagai program unggulan yang dikembangkan oleh Fakultas Hukum Universitas Dwijendra.
Materi disampaikan oleh Dr. Ni Made Liana Dewi, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra; Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum sekaligus Ketua Pengawas Yayasan Dwijendra; serta Dr. A.A. Mas Adi Trinaya Dewi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Dwijendra.
Dalam sesi ini, mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai profil program studi, sistem dan mekanisme perkuliahan, budaya akademik, serta program-program unggulan yang mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. Pengenalan tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami proses pendidikan yang akan dijalani, termasuk tuntutan akademik, pengembangan kompetensi, dan peluang untuk memperluas wawasan serta jejaring profesional di bidang hukum.
Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu memanfaatkan berbagai fasilitas dan program akademik yang tersedia untuk meningkatkan kapasitas diri, baik dalam bidang penelitian, pengembangan keilmuan, maupun praktik hukum.
Pada sesi kedua hari kedua, matrikulasi menghadirkan Prof. Rai Setiabudi, S.H., M.Si., dan Dr. I Made Wahyu Chandra Satriana, S.H., M.H., selaku Wakil Rektor III Universitas Dwijendra. Kedua narasumber membawakan materi mengenai hukum pidana dan ilmu sosial lainnya.
Materi ini memberikan perspektif yang lebih luas kepada mahasiswa dalam memahami persoalan hukum, khususnya hubungan antara hukum pidana, dinamika kehidupan masyarakat, serta perkembangan ilmu sosial. Pendekatan multidisipliner menjadi penting karena berbagai persoalan hukum tidak dapat dilepaskan dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan perkembangan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu melihat persoalan hukum secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang normatif, tetapi juga dengan mempertimbangkan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat.
Mempersiapkan Mahasiswa Magister Hukum yang Kritis dan Kompeten
Penyelenggaraan matrikulasi selama dua hari ini merupakan bagian dari komitmen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Dwijendra untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menjalani pendidikan pascasarjana secara optimal. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana membangun pemahaman bersama mengenai nilai-nilai kelembagaan, sistem pembelajaran, serta standar akademik yang perlu dijunjung tinggi selama proses perkuliahan.
Dengan adanya kegiatan matrikulasi, mahasiswa diharapkan memiliki landasan pengetahuan yang memadai, kemampuan berpikir kritis dan analitis, serta kesiapan dalam mengikuti proses pembelajaran dan penelitian hukum pada jenjang magister.
Program Studi Magister Hukum Universitas Dwijendra terus berupaya mengembangkan proses pendidikan yang berkualitas melalui penguatan kompetensi akademik, peningkatan wawasan multidisipliner, dan pengembangan budaya penelitian. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan magister hukum yang profesional, berintegritas, mampu menjawab tantangan perkembangan hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.





