Membangkitan Kejayaan Bawang Putih (Kesune) Lokal Bali

Pengembangan Bawang Putih Lokal Bali atau yang sering dikenal dengan sebutan Kesune pernah memiliki kejayaan yang sangat terkenal sebelum tahun 1990 seperti yang pernah diusahakan di beberapa desa, misalnya di Desa Babahan (Tabanan), Desa Tambakan (Kecamatan Kubutambahan), Desa Kayuputih, Desa Gesing, dan Desa Gobleg di Kecamatan Banjar, desa-desa kawasan Kintamani (Bangli). Namun perlahan mengalami penurunan produksi karena adanya gempuran impor Bawang Putih yang harganya relative lebih murah. Oleh karena itu, kebangkitan kejayaan Kesune Bali harus mulai didorong dan diperkuat lagi oleh kita Bersama (pemerintah, akademisi, swasta dan para petani). Semikian disampaikan oleh Rektor Dwijendra University, Prof. Dr. Ir. Gede Sedana, M.Sc. MMA. Di sela-sela acara panen perdana Bawang Putih bersama Gubernur Bali (yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bali) dan BRMP Bali, serta instansi lainnya termasuk para petani pada Jumat, 23 Oktober 2026 di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Menurut Sedana yang juga Ketua Perhepi Bali, pengembangan Kesune Bali merupakan salah program kedaulatan pangan yang digagas oleh Gubernur Bali guna menghindari ketergantungan dari daerah lain termasuk impor. Oleh karena itu, diperlukan adanya Langkah strategis seperti gerakan penanaman Kesuna Bali pada beberapa kawasan yang memiliki potensi pengembangan yang diawali dengan penyiapan dan penyediaan benih Kesune yang memiliki daya adaptasi lapangan yang tinggi. Integrasi kebijakan pangan lokal, yaitu kebijakan hilirisasi produk pertanian lokal (Kesune Bali) agar diarahkan guna mengisi kebutuhan rantai pasok domestic yang memberikan keuntungan bagi para petani. Langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan kepada petani lokal untuk kembali mengusahakan usahatani Kesune Bali secara intensif dan menjaga kelestarian plasma nuftah varietas lokal agar tidak punah terkikis oleh varietas luar.
Pemerintah bersama-sama dengan pihak swasta (industri) termasuk akademisi mendorong penguatan regulasi yang telah ada seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 mengatur tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali untuk memperkuat perlindungan pasar dan penguatan nilai tambah melalui hilirisasi. Sementara itu, upaya penguatan kelembagaan petani (kelompok tani, asosiasi petani dan bahkan koperasi tani) harus terus dilakukan melalui pendampingan dan didorong agar mampu membangun kemitraan usaha bisnis dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMD Pangan (jika saatnya terbentuk di Provinsi Bali). Hal ini dapat menjamin kepastian harga beli di tingkat petani (off-taker system) sehingga minat dan motivasi petani untuk menanam kesune terus terjaga dan semakin berkembang, ungkap Sedana yang juga sebagai Ketua Tim Sustainable Development Goals, Dwijendra University

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »