Perlunya Peninjauan Kembali Batas Ketinggian Bangunan di Bali dalam Mendukung Keharmonisan Alam, Manusia, dan Budaya

Denpasar — Pemberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lahan di Bali. Kebijakan tersebut memunculkan implikasi lanjutan terkait ketersediaan ruang untuk pembangunan permukiman dan infrastruktur lainnya. Dalam konteks ini, pengaturan ketinggian bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi relevan untuk dikaji secara komprehensif. Ketentuan pembatasan ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setara dengan tinggi pohon kelapa pada dasarnya memiliki landasan filosofis yang kuat, yaitu menjaga kesucian kawasan suci, menjamin keselamatan penerbangan, serta mempertahankan estetika lanskap Bali. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan. Oleh karena itu, regulasi tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan nilai budaya dan spiritual masyarakat Bali. Namun demikian, dinamika pembangunan yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian kebijakan secara adaptif.

Perkembangan sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi Bali telah mendorong peningkatan kebutuhan ruang yang signifikan. Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menghadapi tekanan pembangunan fisik yang berdampak pada meningkatnya alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian produktif. Kondisi ini berpotensi mengancam keberlanjutan sistem pertanian tradisional seperti Subak yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO. Di sisi lain, kebutuhan akan hunian akibat pertumbuhan penduduk, termasuk migrasi tenaga kerja dari luar Bali, semakin meningkat. Hal ini menuntut adanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Provinsi Bali melalui berbagai kebijakan terus berupaya menjaga keseimbangan tersebut dengan mengedepankan pembangunan berbasis budaya. Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadi landasan utama dalam menjaga kelestarian alam, budaya, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan ruang menjadi isu strategis yang memerlukan pendekatan integratif dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai batas ketinggian bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Perda RTRW Provinsi Bali perlu ditinjau kembali secara akademik. Meskipun regulasi telah memberikan pengecualian terhadap bangunan tertentu seperti fasilitas penerbangan, tempat ibadah, pertahanan keamanan, serta mitigasi bencana, kebutuhan ruang yang semakin kompleks memerlukan kajian yang lebih mendalam. Peninjauan kembali kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan nilai-nilai lokal, melainkan untuk mencari formulasi kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Pendekatan zonasi dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengatur ketinggian bangunan secara selektif berdasarkan karakteristik wilayah. Selain itu, kajian multidisiplin yang melibatkan berbagai ahli dan pemangku kepentingan sangat diperlukan. Aspek yang perlu dikaji meliputi batas ketinggian bangunan, luasan, bentuk arsitektur yang mencerminkan kearifan lokal, serta dampak sosial dan lingkungan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tetap berakar pada identitas budaya Bali sekaligus responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Pengaturan ketinggian bangunan yang berbasis kajian ilmiah diharapkan mampu menjaga keharmonisan ruang udara, menjamin keselamatan penerbangan, serta melindungi kesucian kawasan suci di Bali. Selain itu, kebijakan tersebut juga berperan dalam mempertahankan keunikan lanskap Bali yang sarat nilai budaya dan kearifan lokal. Implementasi kebijakan ini perlu mengacu pada berbagai dokumen perencanaan strategis daerah. Sinergi antara regulasi, perencanaan, dan pelaksanaan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan pembangunan di Bali. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan tercipta tata ruang yang harmonis antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian nilai-nilai lokal. Pada akhirnya, keseimbangan antara alam, manusia, dan budaya Bali dapat terus terjaga secara dinamis dan berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *