Polemik pemanfaatan tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan sempat memanas, saat para pemilik lahan sawah menancapkan seng di lahan masing-masing sebagai bentuk protes penutupan tempat usaha mereka oleh Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Rektor Universitas Dwijendra yang juga guru besar pertanian Prof Dr Gede Sedana mengusulkan adanya pembentukan Badan atau Dewan Pengelola Warisan Budaya Dunia (B/DP WBD) Lansekap Subak Catur Angga Batukaru.
Untuk diketahui, awal tahun ini Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali telah mengeluarkan poin-poin penting sebagai rekomendasi untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya dunia di kawasan Jatiluwih, Tabanan, sebagai situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya adalah melakukan moratorium terhadap bangunan-bangunan dan penertiban warung berkedok gubuk di sawah, melakukan upaya perlindungan subak-subak melalui penguatan dan mempertahankan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga lanskap budaya, peninjauan kembali terhadap pengelolaan DTW, dan mendorong peran UPTD khusus untuk mengelola kawasan warisan budaya dunia, dan meningkatkan kesejahteraan para petani sebagai anggota subak.
“Tindakan tegas yang telah diambil oleh Pansus TRAP terhadap pelanggaran pemanfaatan tata ruang di kawasan Jatiluwih sebagai bagian dari kawasan warisan budaya dunia Lanskap Subak Catur Angga Batukaru memiliki tujuan yang sistematis untuk mengatasi isu terkait dengan pencabutan status warisan budaya dunia oleh Unesco, dan mendorong serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membangun ekonomi lokal berbasis budaya,” ujar Prof Sedana, Sabtu (24/1).
Memperhatikan rekomendasi dari Pansus tersebut, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali menyebut sudah saatnya pengelolaan kawasan warisan budaya dilakukan oleh suatu badan atau dewan khusus yang memiliki peran tidak semata-mata hanya mengelola kawasan wisata seperti yang saat ini yaitu diselenggarakan oleh Badan Pengelola DTW.
Badan atau Dewan Pengelola Warisan Budaya Dunia (B/DP WBD) Lanskap Subak Catur Angga Batukaru ini perlu dibentuk guna mengatasi masalah dan tantangan dalam menjamin kelestarian lansekap budaya sekaligus mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan. “B/DP WBD Lanskap Subak Catur Angga Batukaru tersebut agar mencakup berbagai institusi atau lintas sektor/Kementerian/Badan dan pemangku kepentingan atau stakeholder-stakeholder di Bali, seperti Kementerian Kebudayaan, Pariwisata, Pertanian, Organisasi Pariwisata, Organisasi Pertanian seperti HKTI, Perguruan Tinggi, Subak, Desa Adat, LSM dan lain sebagainya,” jelas Prof Sedana.

Badan atau dewan ini nantinya diharapkan menyusun strategi prioritas pengelolaan yang meliputi perlindungan dan peningkatan mata pencaharian hidup masyarakat lokal sebagai penjaga lansekap budaya Bali (subak) yang spesifik. Di sisi lain konservasi benda budaya sebagai manifestasi warisan leluhur Bali yang masih terus hidup dan tumbuh berkembang juga harus menjadi prioritas.
Prof Sedana mengatakan, pengembangan infrastruktur dan fasilitas pendukung yang ramah budaya dan lingkungan harus menjadi program kerja dewan. Di samping juga mengedepankan konservasi dan promosi jasa ekosistem kawasan warisan budaya dunia, dan pengembangan pariwisata budaya dan pendidikan yang terarah berbasis kelestarian.
Prof Sedana menjelaskan, untuk memudahkan penyusunan strategi prioritas, badan atau dewan perlu membentuk beberapa kelompok kerja atau Pokja, seperti Pokja pelestarian kebudayaan, pelestarian ekosistem dan lingkungan, pengunjung wisatawan, pengembangan pertanian, pengembangan sosial dan infrastruktur, dan peraturan dan pengelolaan.
“Sehingga di masa mendatang, Badan atau Dewan Pengelola Warisan Budaya Dunia memiliki kewenangan tertentu yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan untuk dapat menjamin dan menjaga kelestarian filosofi Tri Hita Karana dan mengkoordinasikan berbagai kebijakan, program dan aktivitas yang sesuai dengan nilai-nilai pengelolaan sistem subak atau manifestasi Tri Hita Karana yang menjadi dasar sebagai warisan dunia lansekap budaya di Bali, dan bagian penting dari implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” papar Prof Sedana.
Berita ini pernah terbit pada laman nusabali.com





