Denpasar, 24 Desember 2025 — Universitas Dwijendra melaksanakan Rapat Tim Integritas pada Selasa, 23 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya institusional dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses akademik, khususnya dalam pengajuan jabatan akademik dosen. Rapat ini dilaksanakan oleh Komite Integritas Akademik (KIA) yang memiliki tugas strategis untuk memastikan kejujuran ilmiah, etika akademik, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Tim Integritas yang di antaranya terdiri dari Drs. I Made Sutika, M.Si. dan Dr. A.A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H., M.H. melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap dokumen pengajuan jabatan akademik dan proses inpassing atas nama Dr. Ir. Frysa Wiriantari, S.T., M.T. Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap unsur penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta komponen pendukung lainnya sesuai dengan standar penilaian jabatan akademik dosen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan, Tim Integritas menyatakan bahwa seluruh data pendukung, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan tautan karya ilmiah, telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai. Alur publikasi ilmiah pada basis data Scopus juga telah diperiksa dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Rapat secara mufakat menyepakati bahwa usulan tersebut telah memenuhi persyaratan, sehingga proses inpassing dinyatakan dapat dilanjutkan ke LLDIKTI.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Universitas Dwijendra menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi integritas akademik serta memastikan setiap proses pengembangan karier dosen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan profesional guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan.







