Universitas Dwijendra menggelar Rapat Senat yang membahas kenaikan jabatan fungsional dosen serta penyesuaian biaya pendidikan, pada Selasa, 03 Februari 2026. Rapat ini menjadi forum strategis dalam pengambilan keputusan penting guna mendukung peningkatan mutu akademik, akreditasi, serta keberlanjutan pengelolaan institusi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Senat Universitas Dwijendra, yang dalam arahannya menyampaikan dukungan penuh agar proses kenaikan jabatan fungsional dosen dapat segera diselesaikan, termasuk mendorong penyelesaian karya ilmiah sebagai syarat utama. Ketua Senat juga menegaskan bahwa Rektor Universitas Dwijendra telah menetapkan dan menyetujui usulan kenaikan jabatan fungsional yang diajukan.



Dalam pemaparan Wakil Rektor II, disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Tim Komite Akreditasi dan Tri Dharma, Dr. Ir. Frysa Wiriantari, S.T., M.T. dinilai telah memenuhi persyaratan dan dapat diajukan untuk kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala (LK). Hal ini diperkuat dengan pandangan dari Senat FKIP yang menekankan bahwa proses kenaikan jabatan fungsional seharusnya dilakukan secara rutin, mengingat kebutuhan akreditasi program studi yang idealnya memiliki minimal dua dosen dengan jabatan Lektor Kepala.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Teknik, yang menegaskan bahwa dari pertimbangan fakultas dan kebutuhan akreditasi, Fakultas Teknik mendukung sepenuhnya kenaikan jabatan fungsional Dr. Ir. Frysa Wiriantari, S.T., M.T. ke Lektor Kepala sebagai bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia.
Selain pembahasan jabatan fungsional, rapat senat juga membahas kenaikan biaya pendidikan. Wakil Rektor II menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan yayasan, terdapat penyesuaian pada dua komponen biaya, yaitu Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) serta biaya pengembangan institusi yang dibayarkan secara bertahap. Sementara itu, biaya DJ College masih menunggu alur kebijakan lanjutan. Rapat juga menyinggung hal teknis seperti pengamprahan honor operator serta ketentuan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan maksimum pengakuan hingga 70 SKS sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Rektor Universitas Dwijendra menekankan pentingnya penguatan promosi, khususnya program RPL, serta menegaskan bahwa program SKSS tidak diperbolehkan menggunakan skema pendanaan ganda dan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Rektor juga menyampaikan bahwa pendaftaran mahasiswa sudah dapat dilakukan, disertai penugasan penjagaan, serta mendorong strategi promosi melalui video testimoni mahasiswa aktif dan alumni. Selain itu, disampaikan pula informasi dukungan beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung dengan sasaran tertentu.
Beberapa masukan tambahan turut disampaikan, termasuk potensi kerja sama dengan Kabupaten Jembrana yang memiliki alokasi beasiswa sebesar Rp4,5 juta per semester per mahasiswa.
Sebagai hasil rapat, Senat Universitas Dwijendra secara resmi menyetujui:
- Kenaikan jabatan fungsional atas nama Dr. Ir. Frysa Wiriantari, S.T., M.T. ke Lektor Kepala, dan
- Penyesuaian kenaikan biaya pendidikan sesuai dengan kebijakan yang telah dibahas dan disepakati bersama.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kualitas akademik, meningkatkan daya saing institusi, serta mendukung pencapaian akreditasi Universitas Dwijendra secara berkelanjutan.











1 thought on “Senat Universitas Dwijendra Setujui Kenaikan Jabatan Fungsional dan Penyesuaian Biaya Pendidikan”
Selamat dan sukses Bu Wakil Rektor atas kenaikan jabatan fungsionalnya 🙏