Menjaga WBD Jatiluwih Perlukan Lembaga BPWBD LBB, Bukan Pengelola Kawasan Wisata

Perbincangan Kawasan Jatiluwih sebagai warisan budaya dunia semakin marak sejak beberapa bulan terakhir ini setelah Pansus TRAP DPRD Bali langsung turun ke Lokasi melihat kondisi yang terjadi. Bahkan, rekomendasi tentang Pengendalian dan Perlindungan Subak (Situs WBD) telah dikeluarkan oleh Pansus TRAP DPRD Bali yang sesuai dengan Penguatan LSD/LP2B sebagai bagian dari tata ruang terkait dengan evaluasi terhadap lingkungan sawah-sawah yang tercakup dalam kawasan Jatiluwih.

Tentu saja, rekomendasi yang dikeluarkan memiliki tujuan untuk menjaga kelestarian warisan budaya dunia dan mengantisipasi situasi ancaman pencabutan status warisan budaya dunia.

Sejatinya ada beberapa hal penting dan strategis yang perlu dipertimbangkan oleh Pansus DPRD Bali dan juga pemerintah dalam perencanaan pengelolaan warisan budaya dunia di Kawasan JJatiluwih

Salah satu kelembagaan yang dibutuhkan untuk mengelola Kawasan adalah Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia Lansekap Budaya Bali (BPWBD LBB), bukan hanya Pengelola Kawasan Wisata. Beberapa hal penting di atas di antaranya adalah sebagai berikut. 

Pertama, perlindungan organisasi subak dan anggotanya, dan peningkatan taraf hidup para petani di kawasan dan sekitarnya. Organisasi atau lembaga subak dan anggotanya merupakan subyek penjaga lansekap budaya Bali yang merupakan manifestasi dari tri hita karana. 

Pengelolaan warisan budaya dunia di Kawasan Jatiluwih sangat erat kaitannya dengan upaya penguatan kegiatan pertanian di lahan sawah sebagai suatu mata pencaharian yang harus memberikan jaminan kesejahteraan dan peningkatan akses pendidikan dasar dan layanan kesehatan bagi para petani dan lembaga subaknya,

Kedua, pelestarian material budaya yang berlandaskan pada keaslian situs dan struktur budaya yang diwariskan oleh leluhur sebagai budaya yang hidup dan dinamis.

Berbagai material budaya dari situs-situs terdapat di Kawasan Catur Angga Batukaru atau empat kawasan yang membentuk lanskap budaya Bali, mencakup Danau Tamblingan, Wangaya Gede, dan Desa Mangesta serta Jatiluwih.

Ketiga, pelestarian dan peningkatan jasa ekosistem guna menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam bagi subak dan pertanian di kawasan. 

Keempat, Pembangunan infrastruktur dan fasilitas di Kawasan sesuai dengan nilai-nilai pelestarian dan perbaikan lansekap budaya.

Kelima, pembangunan pariwisata berbasis budaya yang terarah untuk mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan antara pelaku pariwisata, wisatawan dan masyarakat lokal baik subak maupun non-subak, seperti desa ada dan desa dinas di kawasan Jatiluwih.

Dengan demikian pengelolaan warisan budaya dunia di Kawasan Jatiluwih dan sekitarnya, diharapkan dapat mewujudkan beberapa tujuan, di antaranya adalah untuk melindungi dan melestarikan sistem subak yang merupakan kearifan lokal Bali berbasis filosofi Tri Hita Karana (keseimbangan manusia-Tuhan-alam), meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pariwisata budaya berkelanjutan yang menjaga dan memperkuat identitas budaya dan lingkungan, menjamin ketersediaan pangan, serta menjaga harmonisasi antara alam, masyarakat, dan budaya Bali.

Pelestarian subak sebagai system irigasi tradisional mencakup aspek teknis, praktek budidaya pertanian berkelanjutan, aspek sosial budaya termasuk ritual subak. Pengembangan kepariwisataan diselenggarakan untuk meningkatkan ekonomi perdesaan yang berbasis budaya dan alam.

Manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung harus dirasakan oleh masyarakat lokal melalui penyediaan kesempatan berusaha, seperti UMKM dan sejenisnya termasuk usaha integrasi antara pertanian dengan pariwisata yang tetap menjaga identitas lokal perdesaan serta menjaga keseimbangan ekologis, kualitas tanah, air, dan keanekaragaman hayati, serta mencegah kerusakan lanskap sawah bertingkat dengan nilai keunikannya.

Berita ini pernah terbit pada laman atnews.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *